Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
Republika
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana restitusi sebesar Rp 25 miliar pada Kamis (7/9/2023). Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17 tahun)
Baca Juga
Menanggapi vonis tersebut, ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku kecewa atas vonis restitusi Rp 25 miliar. Namun, di sisi lain, dirinya menerima putusan hukuman penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler