Ibu Muda Asal Cilacap Ditangkap, Terlibat Penipuan Online dan Kredit Topengan
Ratusan korban mengalami kerugian total mencapai Rp 1 miliar lebih.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang ibu muda asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diamankan jajaran Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
TDR (24), ibu dua anak ini, diamankan atas dugaan tindak pidana kejahatan siber dengan modus penipuan secara online dan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain (kredit topengan).
Akibat perbuatannya, ratusan korban mengalami kerugian total mencapai Rp 1 miliar lebih. Baik kerugian akibat penipuan online maupun kerugian yang ditimbulkan akibat kredit ‘topengan’.
“Bahkan, korban dari tindakan tersangka TDR ini, juga ada yang berada di luar negeri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (7/9).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu warga Kendal yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok penjualan produk kosmetik secara online pada 26 Mei 2023 lalu.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapatkan, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berbekal alat bukti dan hasil penyidikan yang cukup, pada 25 Agustus 2023, tim penyidik Subdit V berangkat ke Kabupaten Cilacap untuk mengamankan terduga pelaku TDR di wilayah Kecamatan Maos, Cilacap.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa korban penipuan online ini mencapai lebih dari 30 orang. Tidak hanya produk kosmetik, namun juga barang-barang lain seperti cabai, buah durian, jengkol, petai, hingga bahan bumbu dapur.
“Para korban tidak hanya berasal dari wilayah Jateng dan Jawa Timur saja, namun juga para pekerja migran Indonesia yang berada di Taiwan, Singapura, dan di Malaysia,” jelasnya.
Masih dari pendalaman penyidik, ungkap Dwi, terungkap terduga pelaku juga menyalahgunakan KTP orang lain untuk pengajuan kredit ‘topengan’ dengan korban sedikitnya mencapai 200 orang di wilayah hukum Polda Jateng.
Modusnya pelaku memperdaya korban dengan meminta KTP dan kartu keluarga untuk persyaratan mendaftar bantuan modal prakerja.
Faktanya, KTP tersebut digunakan untuk pinjaman kredit topengan dari Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nominal bervariasi mulai Rp 3 juta – Rp 5 juta per KTP dengan tanda tangan yang dipalsu.
Uang tersebut digunakan terduga pelaku dan sebagian juga dialirkan ke pihak lain. Atas perbuatan ini terduga pelaku dijerat dengan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelas Dwi.