Perwakilan Anies Klaim tak Ada Risiko Hukum ke Cak Imin Atas Pemanggilan KPK
PKB mengaku tak ingin berburuk sangka terhadap pemanggilan Cak Imin oleh KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Anies Rasyid Baswedan dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Sudirman Said menanggapi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia sendiri yakin, tak ada risiko hukum dari pemanggilan tersebut.
"Kita berdoa dan menurut informasi yang kita terima dari temen-temen PKB, Insya Allah Pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada risiko-risiko hukum yang di depan mata," ujar Sudirman di Kantor Sekretariat Perubahan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Kita berdoa mudah mudahan KPK tetap profesional menjalankan tugasnya dan Pak muhaimin tetap meneruskan langkah-langkah persiapan jadi pasangan Pak Anies yang didaftarkan dan disahkan oleh KPU," ujarnya menambahkan.
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku tak ingin berburuk sangka terhadap pemanggilan KPK terhadap Cak Imin. Menurutnya, biar publik yang menilai makna pemanggilan tersebut.
"Kami yakin (KPK) akan profesional melakukan penegakan hukum. Jadi tidak, kami juga tidak berburuk sangka," ujar Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Kedatangan Muhaimin ke KPK tentu dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang baik untuk membantu proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Sebagai saksi, Wakil Ketua DPR tersebut pasti akan menyampaikan segala hal yang diketahuinya kepada lembaga antirasuah itu.
"Terkait langkah-langkah, misalkan yang diambil mereka dikaitkan dengan yang politis atau nggak publik bisa menentukan. Bagaimana di tengah-tengah hiruk-pikuknya kontestasi demokrasi, tiba-tiba ada hal yang mungkin dianggap janggal oleh publik, publik bisa menentukan," ujar Cucun yang merupakan anggota Komisi III DPR.