Alasan di Balik Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Menurut DPR dan Mahfud

Selain dipercepat, durasi pendaftaran capres-cawapres juga menjadi hanya enam hari.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febryan A

Baca Juga


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat karena dapat meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024. Dia pun menambahkan tak ada hambatan dalam memajukan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, maka durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi lebih pendek yakni hanya tujuh hari. Bahkan, Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.

"Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi," jelasnya.

Dia juga menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup, karena jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 lebih sedikit daripada jumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024. Menurut dia, pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama syarat utamanya terpenuhi.

"Durasi waktu untuk pendaftaran capres-cawapres sepekan sangat cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal," kata Yanuar.

Sebelumnya, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres itu akan dilakukan konsultasi sebelum mendapat persetujuan. "Ya, tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata Doli.

Doli menyebut bahwa draf PKPU tersebut sedianya tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres, melainkan hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.

"Sebenarnya tidak dimajukan, itu konsekuensi dari Perpu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," ujarnya.


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung rencana pencepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 10–16 Oktober 2023. Lebih lanjut, Mahfud mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu sebagai amanah dari Tuhan.

“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari (2024),” kata Mahfud MD saat berpidato dalam acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) di Kuningan, Jakarta, Jumat.

Mahfud mengatakan bahwa masa pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama. Sehingga menimbulkan pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.

“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” imbuh Mahfud.

Dia menyatakan hal itu merespons pemajuan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Ini draf karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” katanya.

Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

 

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memang berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres. Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah. Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023. 

Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja. Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang. 

Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.

Dalam draf PKPU tersebut, syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun. "Saat ini berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami (dalam membuat PKPU)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan usai menggelar acara uji publik PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Ihwal percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres, Idham Holik menerangkan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye. Idham menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai. Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. 

"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham kepada Republika, Rabu (6/9/2023). 

MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler