Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro bersalaman dengan pengacara usai mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.