Diduga Perankan Film Porno Lokal, Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Dipanggil Polisi
Selebgram Siskaeee-Virly Virginia dipanggil polisi diduga perankan film porno lokal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Diduga terlibat sebagai pemeran di sebuah film panas atau porno lokal, dua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini. Dalam kasus ini penyidik mendapati sebanyak 12 aktris dan 5 aktor yang bermain di film porno garapan rumah produksi yang belum disebutkan namanya.
"SKE dan VV (diperiksa) minggu ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, dikutip Selasa (12/9/2023).
Menurut Ade, saat ini para pemeran film panas itu sebagai saksi terkait salah satu film yang berjudul Kramat Tunggak. Namun, Ade tidak memerinci apakah film itu termasuk film porno lokal yang dibuat oleh rumah produksi di Jakarta Selatan atau bukan. Selain itu, ia juga tidak menyampaikan apakah pemanggilan keduanya berbarengan dengan pemeran-pemeran film panas lainnya.
"Perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade Safri.
Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Tersangka miliki peran masing-masing...
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.
Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” ujar Ade Safri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.