Kesal Diminta Uang Belanja, Suami di Cikarang Bunuh Istri

Nando secara sadis menghabisi istrinya di rumah kontrakan ketika ada dua anaknya.

Republika.co.id/Ali Yusuf
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati membeberkan kronologi pembunuhan Nando kepada istrinya dengan menghadirkan pelaku, Selasa (12/9/2023).
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang suami bernama Nando (25 tahun) tega membunuh istrinya Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakannya di Kampung Cikedokan, RT 01, RW 04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati mengatakan, Nando membunuh istrinya karena kesal ketika ditanya masalah uang belanja. "Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat cekcok masalah ekonomi," kata Rusna di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/9/2023).

Baca Juga



Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rusna selain membentak, Nando juga menampar istrinya di bagian pipinya. Tamparan Nando membuat Mega terjatuh ke lantai dan tak berdaya. "Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban hingga korban tersungkur," katanya.

Melihat istrinya yang terjatuh berusaha bangkit, Nando bukannya iba, malahkan semakin kalap. Pelaku pun berusaha membunuh istrinya dengan cara menggorok leher Nando menggunakan pisau dapur. Sebelum melakukan aksi sadis tersebut, kata Rusna, pelaku menyeret istri ke dapur dekat kamar mandi.

"Diseret ke dapur lalu menyayat leher korban dengan menggunakan pisau dapur hingga meninggal," kata Rusna. Yang membuatnya miris, pelaku melakukan pertengkaran bersama istrinya hingga berujung hilangnya nyawa Mega dilakukan ketika anaknya yang masih balita terbangun.

Anak pelaku dan korban yang pertama berusia tiga tahun dan anak kedua masih satu setengah tahun. "Pelaku menghabisi nyawa korban di ruang belakang dan dapur," ujar Rusna.

Menurut Rusna, pelaku masih sempat membersihkan darah berceceran dari jasad korban. Setelah itu, pelaku membiarkan jasad istrinya tergeletak di ruang tengah rumah kontrakan. "Pelaku sempat membersihkan jasad korban dan membiarkannya di dalam rumah hingga akhirnya kasus tersebut terungkap," kata Rusna.

Peristiwa pembunuhan itu pertama kali terungkap ketika ibu korban mendatangi kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, ibu korban melihat anaknya sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur yang ditutupi selimut dengan kondisi korban penuh luka lebam dan luka sayatan pada leher

"Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB dan baru ditemukan orang tua korban pada Sabtu (9/9/2023)," kata Rusna menjelaskan. Polisi yang mendapat laporan segera meringkus pelaku.

Dijerat penjara seumur hidup...

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup. Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler