Izin BPR KRI Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Dia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Menurutnya, rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 19 Januari 2024.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucap Dimas.
Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, dia menegaskan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Hal itu termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. “Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS,” ucap Dimas.
Dimas menambahkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui laman resmi LPS. Hal tersebut dapat dlakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.
“Bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi tim likuidasi,” ujar Dimas.
Dimas mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada nomor 154,” ungkap Dimas.