Fakta Pesta Seks Orgy Semanggi: Disebar Via Medsos Hingga Roadshow Bogor Hingga Cilandak

Peserta pesta seks Orgy diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1 juta

www.freepik.com
Orgy Party (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kegiatan pesta seks bernama Orgy di sebuah apartemen di daerah Semanggi, di Jakarta Selatan.
Rep: Ali Mansur Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kegiatan pesta seks bernama Orgy di sebuah apartemen di daerah Semanggi, di Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan ternyata penyelenggara telah berulang kali menggelar pesta seks di beberapa lokasi.


"Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9).

Sebelum terakhir digelar di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, penyelenggara terlebih dulu telah menggelar kegiatan tersebut di kawasan Bogor, dan Cilandak. Pesta seks di apartemen di kawasan Semanggi tersebut belum sempat dimulai. Karena pihak kepolisian terlebih menggebrek kegiatan maksiat tersebut.

"Sudah terjadi juga (di apartemen di kawasan Semanggi), tetapi masih menunggu (peserta)," ungkap Bintoro. 

Dalam menjaring peserta pesta seks, penyelenggara menyebar pamflet pesta orgy itu turut beredar di media sosial. Dalam pamflet itu, dituliskan ada beberapa aturan yang diberlakukan dalam pesta seks tersebut. Diantaranya peserta diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1 juta untuk bergabung dalam pesta orgy. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.

“Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," jelas Bintoro.

Kasus ini terbongkar usai pihaknya mendapat laporan dari warga yang dikirim ke nomor Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang berinisial GA, YM, JF dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya mereka memiliki peran masing-masing. 

“Kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," ucap Bintoro.

Tersangka berinisial GA dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, YM dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan JF dari Manggarai, Selatan Tebet Jakarta Selatan. Terakhir berinisial TA adalah warga Candisari Semarang, Jawa Tengah yang berperan sebagai inisiator dari kegiatan undangan pesta seks.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.  Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler