Polisi Sebut Seluruh Pemeran Film Porno Lokal Berpotensi Jadi Tersangka

Dua pemeran film porno lokal bakal dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

Ali Mansur/Republika
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaua merilis para tersangka kasus rumah produksi yang membuat film-film porno lokal.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus film porno lokal yang melibatkan lima orang tersangka. Para pemeran film porno lokal yang terdiri dari kalangan artis, foto model, dan selebgram berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sangat bisa (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Menurut Ade Safri, para pemeran film porno lokal terancam dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun demikian, pada Jumat (15/9/2023) besok para pemeran dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga


Pemeran film porno yang dipanggil besok diantaranya selebgram Siskae dan Virly Virginia. Kedua selebgram tersebut bermain untuk film berjudul Kramat Tunggak yang sudah diblokir oleh Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya setelah pemeriksaan itu selesai dilakukan, kata Ade Safri, penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan status hukum para pemeran dalam kasus ini. Kemudian jika ditemukan dua alat bukti para pemeran film porno tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik terlebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembangannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ade Safri.

Sebelumnya, kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” ujar Ade Safri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler