Laporan Dua Ibu Bayi Tertukar Ditindaklanjuti Polisi, Tujuh Nakes RS Sentosa Diperiksa

Tujuh nakes yang diperiksa sebelumnya juga sudah diperiksa oleh Polres Bogor.

Dok RS Kemang
Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID. BOGOR — Polres Bogor menindaklanjuti laporan dua ibu bayi tertukar terhadap Rumah Sakit (RS) Sentosa. Sebanyak tujuh orang tenaga kesehatan (nakes) RS Sentosa diperiksa atas laporan kasus bayi tertukar ini. 

Baca Juga


Juru Bicara RS Sentosa Bogor, Gregg Djako, mengatakan tujuh nakes yang diperiksa itu merupakan nakes yang juga diperiksa Polres Bogor, pada Agustus 2023 saat awal kasus ini mencuat. “Iya betul (nakes) yang sama. Nakes saja ada tujuh orang (yang diperiksa),” kata Gregg kepada Republika, Kamis (14/9/2023).

Kendati demikian, Gregg tidak mengetahui pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada tujuh nakes itu. Namun, diperkirakan pertanyaan yang diberikan seputar peristiwa tertukarnya bayi milik Siti Mauliah dan Dian Prihatini, pada Juli 2022.

“Kalau ditanya apa saja saya nggak tahu, itu kan materi penyelidikan. Tapi kayaknya sih seputar peristiwa,” ujarnya.

Saat ini, kata Gregg, belum ada pemanggilan selanjutnya terhadap RS Sentosa. Di mana panggilan ini diketahui sudah terjadwal sesuai dengan laporan polisi.

Lebih lanjut, Gregg mengatakan, lima nakes yang terlibat kasus bayi tertukar ini masih dinonaktifkan. Lima nakes ini masih dipekerjakan di luar bagiannya di bidang kesehatan.

Kan sekarang masih diperiksa (jadi) dinonaktifkan dulu. Iya (dinonaktifkan) selama proses masih berjalan, karena kan kita kan benturan dengan Undang-Undang (UU) yang lain, UU Ketenagakerjaan tidak bisa memberhentikan orang seenaknya,” jelas Gregg.


 

Sebelumnya diberitakan, dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Dalam laporan ini, korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR. 

“Pokoknya udah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami dan klien Bang Rusydi (kuasa hukum Siti Mauliah), di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.

Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan. RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62. 

Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri. “Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.

Kisah bayi yang tertukar - (Republika/berbagai sumber)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler