12 Fakta Seputar Aurat dan Busana Wajib Bagi Muslimah Beserta Dalilnya

Muslimah wajib menutup aurat menurut Islam

EPA/SHAMSHAHRIN SHAMSUDIN
Ilustrasi Muslimah. Muslimah wajib menutup aurat menurut Islam
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menutup aurat adalah kewajiban Muslim dan Muslimah. Bagi Muslimah ketentuannya berbeda dengan Muslim soal menutup aurat. 

Baca Juga


Ketua Ikatan Keluarga Alumni Libya Indonesia (IKALI), Ustadz Dr Imron Baehaqi menyampaikan penjelasan tentang sejumlah faktat yang terkait dengan aurat Muslimah yaitu sebagai berikut: 

1. Pada prinsipnya, seorang Muslimah wajib menutup aurat 

2. Kemudian ada berbagai pandangan ulama fiqih mengenai batasan yang menjadi aurat. Ustadz Imron menjelaskan, ada ulama yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. 

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita itu aurat termasuk wajahnya. Sehingga ada perempuan Muslim yang memilih untuk mengenakan cadar, yang di dunia Arab umumnya disebut niqab. 

3. Niqab dalam kamus Lisaan al-Arab memiliki makna yaitu kain penutup wajah untuk perempuan, yang hanya memperlihatkan kedua mata

4. Ulama berbeda pendapat soal niqab. Ustadz Imron menuturkan, ulama Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa penutup wajah bagi Muslimah yang hanya memperlihatkan kedua matanya, alias niqab atau cadar, itu wajib. 

Adapun menurut ulama Hanafiyah, itu sunnah. Sedangkan ulama dari Madzhab Syafi'i, ada yang berpendapat sunnah dan ada yang berpendapat wajib. Ulama dari madzhab Hanafi juga demikian, ada yang berpendapat sunnah dan wajib.

5. Dalam hal demikian, Ustadz Imron menyampaikan, seorang wanita Muslimah boleh menggunakan niqab dan boleh juga tidak menggunakannya. "Karena tidak ada yang melarang niqab. Sebetulnya ini masalah prinsip dan tidak boleh dihalang-halangi. Dan dalam konteks tertentu, bisa menjaga dirinya," tuturnya. 

6. Ustadz Imron juga memaparkan, ada riwayat hadits dari Jabir bin Abdullah yang di dalamnya digambarkan tentang seorang perempuan yang pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, yang kemudian bertanya kepada Rasulullah SAW. Dari penggambaran tersebut, berarti perawi melihat wajah perempuan itu. Tidak ada pula perintah Nabi Muhammad SAW yang memintanya untuk menutup wajah. 

Artinya, Ustadz Imron mengatakan, di masa Nabi Muhammad SAW ada perempuan Muslimah yang mengenakan penutup wajah (niqab), dan ada juga yang tidak menggunakannya.

7.  Terkait abaya, ini adalah pakaian sejenis gamis yang biasa digunakan oleh perempuan dan laki-laki di wilayah Arab. Ustadz Imron menjelaskan, seorang Muslimah itu wajib menutup aurat dan tidak boleh memperlihatkan bentuk tubuhnya. Misalnya dengan menggunakan jenis pakaian yang ketat.

"Karena menutup aurat itu berarti menutup seluruh tubuh sehingga lekuk tubuh tidak terlihat," tuturnya. 

Baca juga: Saat Anda Terbangun Malam Hari dan Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Ini

Menurut Ustadz Imron, abaya sebetulnya jenis pakaian yang tepat untuk digunakan oleh seorang Muslimah, karena memenuhi aspek ketertutupan auratnya. Semua anggota tubuh tertutup dan tidak ada pula bagian ketat yang bisa menampakkan bentuk tubuh. Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." (QS Al Ahzab ayat 59) 

8. Mayoritas ulama fiqih, sejak zaman..

 

8. Mayoritas ulama fiqih, sejak zaman para sahabat, berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat. Sepakatnya hal tersebut didasari pada tafsir terhadap Surat An Nur ayat 31. Allah SWT berfirman: 

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..." (QS An Nur ayat 31)

Pada kalimat "...dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat...", mayoritas ulama sepakat bahwa yang dimaksud "...yang (biasa) terlihat..." adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Imam Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu', menyampaikan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya keciali wajah dan kedua telapak tangannya. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Al Awza'i, Abu Tsaur dan beberapa ulama lain, dan riwayat dari Ahmad.

Sementara Abu Hanifah, Al Tsauri dan Al Muzani menambahkan dengan berkata, "Telapak kaki (perempuan) juga bukan aurat."

Imam Nawawi dalam al-Majmu juga menukil dari riwayat Ahmad yang berkata bahwa seluruh tubuh aurat kecuali wajahnya saja. Adapun Ibnu Hazm berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan itu bukan termasuk aurat, sebagaimana tercantum dalam kitab Al Muhalla.

9. Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, menukil hadits yang diriwayatkan dari Ummu Atiya tentang sholat Idul Fitri.

Baca juga: 10 Fakta Adam dan Keluarganya Setelah Berada di Bumi yang Juga Disebutkan dalam Alquran

 إحدانا لا يكون لها جلباب.. إلخ "Salah satu dari kami tidak punya jilbab... sampai selesai."

Terhadap riwayat hadits tersebut, Imam Nawawi menukil dari Al Nadr bin Syamil yang memberikan penjelasan tentang apa itu jilbab:

 الجلباب ثوب أقصر – وأعرض – من الخمار، وهي المقنعة تغطي به المرأة رأسها،

"Jilbab adalah pakaian yang lebih pendek (dan lebih lebar) dari kerudung. (Jilbab) ini adalah penutup yang digunakan oleh seorang wanita menutupi kepalanya."

Dikatakan pula, bahwa jilbab adalah pakaian lebar tanpa jubah atau gamis yang menutupi dada dan punggung. 

10. Ulama dari Madzhab Syafi'i...

 

10. Ulama dari Madzhab Syafi'i, Al Shirazi, yang menulis kitab Al Muhadzdzab, mengatakan seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Imam Nawawi dalam al-Majmu' menyampaikan, penafsiran bahwa semua tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bersumber dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi, dan juga dari Siti Aisyah RA. 

Hal itu karena, sebagaimana riwayat Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW pernah melarang wanita yang sedang ihram mengenakan sarung tangan dan niqab. Bunyi haditsnya sebagai berikut:

” نهى المحرمة عن لبس القفازين والنقاب” Begitupun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, yang termaktub dalam Shahih Bukhari, seperti berikut ini:

 ” لا تنتقب المحرمة، ولا تلبس القفازين "Jangan memakai niqab (saat) ihram dan jangan memakai sarung tangan."

Baca juga: Bersyahadat tanpa Paksaan, Mualaf Julianne Froyseth: Islam Agama yang Rasional

11. Selain itu, tidak dijadikannya wajah dan telapak tangan sebagai aurat, karena ada keperluan untuk transaksi perdagangan. Dalam jual beli ada keharusan untuk memperlihatkan wajah dan telapak tangan agar bisa memberi dan menerima.

Dalil dibolehkannya memperlihatkan wajah dan telapak tangan bagi wanita, adalah tafsir para sahabat terhadap Surat An Nur ayat 31, yakni "...dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat..."

12. Mayoritas ulama di kalangan sahabat dan pengikut mereka, juga memiliki tafsir yang sama, yaitu seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, atau celak mata, atau cincin, atau apa saja perhiasan semacamnya.

Imam Al Suyuti banyak menyebutkan pendapat tersebut dalam kitabnya "Al Durr Al Mantsur fii Al Tafsir Bi Al Ma'tsur". Ibnu Al Mundzir juga meriwayatkan dari Anas bin Malik RA, dalam menafsir ayat "...dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat...". Dalam riwayat ini dikatakan bahwa "...yang (biasa) terlihat..." itu merujuk pada celak mata dan cincin.

 

 

 

Sumber: islamonline 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler