Uji Coba Kereta Cepat Berlangsung Lancar Setelah Keluarnya Surat Persetujuan Kemenhub
Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Kamis, mengeluarkan surat izin uji coba Kereta Cepat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan mengangkut penumpang pada Jumat (15/9/2023). Sebanyak 1.700 masyarakat dari berbagai wilayah melakukan perjalanan KCJB dari Stasiun Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju Stasiun Tegalluar dan sebaliknya.
"Secara keseluruhan uji coba operasional KA Cepat bersama masyarakat di hari pertama berjalan dengan lancar aman dan tanpa kendala," ujar Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Selain itu, kata Eva, situasi perjalanan Kereta Cepat selama uji coba bersama penumpang yang digelar Jumat, sangat kondusif. Semua aspek pada kegiatan uji coba operasional berjalan sesuai dengan rencana. Menurut dia, uji coba operasional KA Cepat dengan penumpang ini menjadi salah satu bagian persiapan jelang operasi KA Cepat secara penuh.
Eva mengatakan, pada ujicoba yang berlangsung Perjalanan Jakarta-Bandung dari Stasiun Halim menuju Tegalluar dicapai dalam waktu 46 menit. Dalam kegiatan uji coba ini, seluruh masyarakat yang terdaftar dalam manifes penumpang mendapat perlindungan asuransi perjalanan.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keselamatan penumpang. Melalui kegiatan ini, masyarakat akan mengenal KA Cepat dan diharapkan bisa menjadi pengguna KA Cepat di masa depan," tutur Eva.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas KCJB pada Kamis (14/9/2023), dalam mendukung uji coba terbatas KCJB. Melalui surat tersebut, DJKA meminta PT KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyebutkan, seluruh aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. "Kami mensyaratkan PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas," ucap Risal.
Selain melalui surat pernyataan dari PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB diasuransikan. Sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal juga menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.
"Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi uji statis, uji dinamis, final acceptance test, dan operation safety assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC)," kata Risal.
Uji coba bisa dihentikan...
Dia menyampaikan, jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA Kemenhub tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. "Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini segera kami hentikan," ujar Risal.