Sembilan Provokator Tawuran Ditangkap, Ternyata Mereka Jual Beli Senjata Tajam

Dari sembilan orang yang diamankan kepolisian, dua masih di bawah umur.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Tawuran pelajar (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sembilan orang provokator yang mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial ditangkap polisi. Kesembilan orang yang telah dijadikan tersangka berinisial RK (24 tahun), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), dua orang masih dibawah umur berinisial WYRP (17), dan MFD (17).

“Kasus ini terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Dalam pengungkapan ini, kata Ade Safri, penyidik menemukan beberapa akun tersangka pengunggah sejumlah video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan tawuran. Saat ini para tersangka dewasa, dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga


Adapun dua anak dibawah umur yang terlihat telah dilakukan diversi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) maupun Pekerja Sosial (Peksos). “(Juga) Melibatkan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah,” tutur Ade Safri.

Selain itu, kata Ade Safri, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap akun di Instagram, diantara lain akun bernama kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang. Dengan akun media sosial tersebut para tersangka mengajak, menantang serta memprovokasi untuk melakukan aksi tawuran.

“(Ajakan untuk tawuran) di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” ujar Ade Safri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler