Kasus Produksi Porno Lokal, 8 Pemeran Wanita dan 4 Pria Penuhi Pemeriksaan
Sebanyak 12 saksi terdiri dari 8 pemeran wanita dan 4 pria memenuhi panggilan polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan 12 dari 16 pemeran dengan rincian delapan wanita dan empat pria dalam kasus film dewasa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.
“Pada hari ini terkonfirmasi kehadiran dan kita lakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dari 11 'talent' wanita, delapan di antaranya hadir dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan, dari lima pemeran pria film dewasa, terdapat empat pemeran yang telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Terkait lima 'talent' pria, terkonfirmasi dari lima yang hadir adalah empat orang, satu belum hadir,” katanya.
Namun Ade Safri tidak menjelaskan siapa saja yang hadir dalam pemeriksaan hari ini dan yang tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan privasi saksi.
“Satu 'talent' pria yang belum hadir hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkonfirmasi dalam keadaan sakit sehingga dalam alasan tepat dan wajar nanti kita buatkan kembali surat panggilan berikutnya atas yang belum hadir,” katanya.
Sebagai informasi, satu orang berinisial VV dari 16 pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
VV menjadi yang pertama tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB dengan menggunakan blazer putih, celana hitam dan masker serta didampingi satu perempuan dan dua laki-laki.
"Iya, siap menjalani pemeriksaan biar nanti ada klarifikasinya," kata VV di Jakarta, Selasa.
Kemudian pemeran film dewasa berinisial CN memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini saya ke sini memenuhi panggilan (polisi), karena kemarin (18/9) tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan klien kami," kata Kuasa Hukum CN, Acong Latif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Acong mengklaim bahwa kliennya itu merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa CN sempat menolak ajakan pembuatan film dewasa oleh para tersangka.