Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ketua Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah
Selain vonis 1 tahun penjara, Andi Pangerang Hasanuddin juga didenda Rp 10 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Majelis Hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30), yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan vonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi, masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.
"Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat," kata dia.
Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya.
Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang dari Lapas Jombang. Sementara itu, untuk Majelis Hakim, kuasa hukum serta jaksa hadir langsung di PN Jombang. Kendati terdakwa tidak hadir langsung, sidang juga berlangsung dengan tertib.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Andi Pangerang menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Andi Pangerang Hasanuddin diputus telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga Pasal 45B serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain vonis 1 tahun penjara, Majelis Hakim PN Jombang juga menjatuhkan vonis denda Rp10 juta. Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka yang bersangkutan bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim Bambang mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, terdapat hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.