KPK Sita Tiga Mobil Mewah Milik Andhi Pramono di Batam

Andhi diduga sengaja menyembunyikan tiga mobil mewah itu di sebuah ruko.

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek.

Rinciannya, mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris, Type Mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil Toyota, Type Rodster, model Mb Penumpang, warna merah beserta dua buah kunci kontak.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Andhi diduga sengaja menyembunyikan tiga mobil mewah itu di Ruko Green Land, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ali menjelaskan, pihaknya menyita seluruh kendaraan ini terkait proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler