Pemkab Bandung Klaim Pelaku Wisata Telah Jalankan Konsep Wisata Halal
Pelaku industri wisata harus memperhatikan kenyamanan wisatawan muslim.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkab Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengklaim para pelaku usaha kuliner, hotel, dan destinasi wisata telah menjalankan konsep wisata halal. Namun begitu, masih didapati beberapa yang belum menerapkan wisata halal sepenuhnya.
"Menurut kami hampir seluruh industri pariwisata yang ada di Kabupaten Bandung sudah menerapkan wisata halal," ucap Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Wawan Ridwan di acara FGD Pengembangan Wisata Halal yang diselenggarakan Pusat Litbang Kemenag di Hotel Grand Sunshine, Jumat (22/9/2023).
Ia mengatakan Kabupaten Bandung telah memiliki perda nomor 6 tahun 2020 tentang wisata halal. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pelaku industri wisata harus memperhatikan kenyamanan wisatawan muslim.
"Contoh paling dasar adalah sarana ibadah yang harus dimiliki oleh setiap industri pariwisata," kata dia.
Bagi pelaku wisata yang belum sepenuhnya menjalankan konsep wisata halal, ia mengatakan akan terus menyosialisasikan perda serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Sehingga diharapkan wisata halal di Kabupaten Bandung berjalan lancar.
"Ya saya kira sudah sekitar 90 persen, tinggal beberapa kita harus memberikan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai ada hal-hal yang sifatnya terabaikan oleh pelaku industri pariwisata," kata dia.
Kondisi pariwisata yang aman, nyaman dan tertib, ia mengatakan salah satu faktor dari wisata halal. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan.
Wawan mendorong pelaku usaha kuliner yang banyak didatangi wisatawan asing untuk mencantumkan logo halal. Sedangkan yang lainnya masih terus dilakukan secara bertahap.
"Saya kira ada beberapa fasilitas yang memang biasanya diakses oleh wisatawan luar negeri, itu yang kami prioritaskan (cantum logo)," kata dia.
Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Bidang Litbang Kemenag Arfi Hatim mengatakan sengaja mengadakan FGD tentang potensi pariwisata halal. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas fungsi litbang terkait produk halal.
"Menurut regulasi bicara wisata halal bicara destinasi, industri dan promosi dan kelembagaan empat hal ini yang harus dibreakdown lehih lanjut melalui pergub dan perda," kata dia.