Izinkan Perwira TNI Bertemu Tahanan, Alexander Marwata Siap Mundur

Ada perwira TNI yang mengenal salah satu tahanan dan meminta izin untuk bertemu.

Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada awak media.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya jika diminta oleh Dewas KPK. Hal ini sebagai bentuk konsekuensi atas keputusannya memberikan izin perwira TNI bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.


"Saya besok dipecat enggak masalah. Bukan dipecat ya, karena enggak ada yang bisa mecat saya. Misalnya dari rekomendasi Dewas 'Pak Alex harus mengundurkan diri', wah, dengan senang hati," kata Alex kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (22/9/2023).

Adapun peristiwa itu terjadi setelah KPK melakukan pertemuan tertutup dengan TNI yang membahas penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023. Dia tidak secara rinci menyebutkan adanya tekanan terhadap KPK dalam pertemuan ini.

Dia hanya menyampaikan, usai pertemuan tersebut, ada perwira TNI yang mengenal salah satu tahanan dan meminta izin untuk bertemu. KPK pun akhirnya memenuhi permintaan itu.

"Prinsipnya begini. Pertemuan yang difasilitasi itu tidak lepas dari kondisi situasi saat itu," ujar Alex.

Alex lantas mengungkapkan, bahwa dirinya kurang nyaman selama rapat tertutup dengan rombongan TNI. Sebab, menurut dia, secara tak langsung ada tekanan terhadap KPK.

"Secara enggak langsung sih. Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya enggak nyaman, enggak tahu pimpinan lain," ungkap Alex.

Disamping itu, Alex mengaku, tidak tahu alasan perwira itu ingin bertemu dengan tahanan. Bahkan, dia lupa bagaimana persisnya prajurit tersebut meminta bertemu dengan tersangka yang sedang ditahan di Rutan KPK.

"Saya enggak begitu ingat karena waktu itu kondisinya sangat cepat. Saya begitu selesai (rapat) segera ingin pulang," ujar dia.

Alex juga mengaku, tidak sempat menolak permintaan perwira tersebut. Sebab, menurut dia, saat itu ia sedang dalam kondisi tidak normal.

"Sekali lagi, kita harus, tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal saya akan bilang 'no, besok saja!' Dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," jelas Alex.

"Rasanya kalau dalam kondisi normal Pak Asep (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) enggak akan minta izin ke pimpinan. Biasa saja kan, kalau berkunjung ke tahanan kan biasa saja dan enggak pernah disampaikan ke pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk ketemu tahanan," tambah dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler