Pj Heru Siap Sanksi ASN DKI yang Like dan Share Akun Medsos Capres
Heru Budi mengaku, sudah memberi arahan semua ASN agar netral pada Pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat aturan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda menyukai, membagikan, berkomentar dan mengikuti di media sosial (medsos) calon presiden (capres) 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, aturan itu juga berlaku bagi ASN Pemprov DKI.
Menurut dia, semua ASN Pemprov DKI wajib menjaga netralitas hingga Pemilu 2024 usai. "Tadi saya minta, sudah ada arahan (untuk ASN menjaga netralitas). Tadi saya arahkan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).
Disinggung kalau ada ASN yang melanggar aturan tersebut maka Heru mengembalikan kepada sanksi tertulis yang berlaku. "Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," kata kepala sekretariat presiden (kasetpres) tersebut tanpa menjelaskan sanksi yang diterima ASN.
Sebelumnya, ASN diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu 2024 berlangsung dengan berhati-hati menggunakan medsos. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. ASN juga dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN. Di dalam aturan itu berisi membangun sinergitas dan efektivitas pada pembinaan dan pengawasan netralisasi ASN. Termasuk juga mendorong adanya kepastian hukum pada pelanggaran pada netralitas ASN.