Panji Gumilang Bersurat ke MUI, FIM: Jika untuk Ringankan Hukuman, Tobat Sambel Namanya 

FIM tidak akan mencabut laporan atas Panji Gumilang soal ZIS

Republika/Lilis Sri Handayani
Achmad Sayid Muchlisin, selaku Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin (kanan) didampingi kuasa hukumnya, datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Indramayu, Kamis (20/7/2023), dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah yang dilakukan oleh pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, di Polres Indramayu.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengirimkan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Baca Juga


Salah satu poin dalam surat itu menyatakan bahwa Panji Gumilang tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini umat Islam Indonesia, baik dari kesepakatan ulama di Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. 

Selain itu, Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi. 

Surat itu pun mendapat respons dari Forum Indramayu Menggugat (FIM). Kelompok itu sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa ke Ma’had Al-Zaytun Indramayu pada Juni 2023. 

FIM juga melaporkan Panji Gumilang ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. 

‘’Orang yang mau bertobat, yang pertama itu harus mengakui kesalahannya, dari menista agama, mengakui kesalahan TPPU-nya. Setelah mengakui, melakukan tindakan mengembalikan. Kalau hanya bertobat untuk meringankan hukuman, itu hanya tobat sambel,’’ ujar Koordinator Umum FIM, Carkaya, kepada wartawan di Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023). 

Terkait adanya pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang oleh dua orang pelapor, Carkaya menilai itu hak mereka. Namun, dia menyayangkan pencabutan laporan tersebut. 

‘’Itu hak mereka. Namun secara etis, kita pertanyakan juga, yang melaporkan mereka, yang cabut mereka juga, kita patut menduga,’’ kata Carkaya.

Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

 

Carkaya menilai, pencabutan laporan tersebut menimbulkan dugaan adanya kesepakatan di balik itu. Misalnya, lanjut dia, terkait gono-gini antara pelapor dan terlapor. 

Carkaya berharap agar kasus yang membelit Panji Gumilang tetap dilanjutkan. Dia meminta agar Mabes Polri segera melengkapi berkas P21 sebelum masa penahanan Panji Gumilang berakhir pada 30 September 2023.   

Sementara itu, kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy, memastikan pihaknya tidak akan mencabut laporan terhadap Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS). 

Baca juga: Temuan Peneliti Amerika Serikat dan NASA Ini Buktikan Kebenaran Alquran tentang Kaum Ad

‘’Laporan FIM tidak akan dicabut karena implikasinya di lapangan sangat banyak terkait pengelolaan, penggalangan dan pemanfaatan dana yang dimiliki oleh Al-Zaytun,’’ ujar, kepada wartawan di Indramayu, Senin (25/9/2023). 

FIM sebelumnya melaporkan Panji Gumilang ke Polres Indramayu dalam kasus dugaan tindak pidana terkait pengelolaan ZIS Senin 17 Agustus 2023 lalu. 

Dalam laporan tersebut, FIM melaporkan Panji Gumilang diduga melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq. Yakni, Pasal 37, 38 dan 40. 

Hendra mengakui, hingga kini, kasus yang dilaporkan FIM dalam kasus dugaan  tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan sedekah itu belum naik ke tahapan selanjutnya. ‘’Belum masuk sidik dan belum ada tersangkanya,’’ kata Hendra. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler