Ungkap Berbagai Modus, Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar
Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut sebesar Rp 200.489.360.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasannya. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Malang terhadap tiga modus berbeda, masing-masing melalui jasa ekspedisi, penindakan dalam toko, dan pengiriman menggunakan minivan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan penindakan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, masing-masing di Klojen, Kota Malang, serta Kecamatan Pujon dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pada Jumat (15/9/2023), Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pada jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Klojen, Kota Malang. Dalam penindakan ini Bea Cukai Malang berhasil menindak 45 koli rokok ilegal siap kirim. “Di dalamnya berisi 14.974 bungkus atau 299.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos). Perkiraan nilai barang mencapai Rp 375.957.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 200.489.360,” ujar Gunawan.
Kemudian pada Selasa (19/9/2023), Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi pasar di Kecamatan Ngantang dan Pujon, Kabupaten Malang, dan mendapati dua toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus dengan total 3.640 batang. Sedangkan pada Rabu (20/9/2023), berbekal informasi intelijen terdapat pengiriman BKC Ilegal menggunakan mobil minivan, Bea Cukai Malang segera melakukan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan terhadap minivan tersebut, didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus dengan total 396 ribu batang.
“Dari hasil dua penindakan beruntun tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp 501.558.600,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 267.369.820,00,” jelas Gunawan.
“Tiga penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di pertengahan bulan September ini menjadi bukti ketegasan kami dalam menindaklanjuti peredaran rokok ilegal. Kami harap ini dapat menimbulkan dampak positif kepada masyarakat dari penerimaan dana bagi hasi cukai hasil tembakau di wilayah Malang,” ujarnya.