Bea Cukai Tanjung Pinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di 2 Lokasi Berbeda

Ekstasi yang ditemukan lebih dari 10 ribu butir dan disimpan bersama kacang almond.

Republika/Prayogi
Pil ekstasi (ilustrasi). Bea Cukai Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Bea Cukai Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023. Mereka menangkap tiga orang tersangka yakni dua pria dan satu wanita.

Baca Juga


Kepala Bea Cuka Tanjung Pinang, Tri Hartana, mengatakan kedua barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, Jumat (15/9/2023). "Sabu-sabu itu dibawa dua penumpang berinisial A dan R, dengan menumpang kapal Pelni Bukit Raya," kata Tri Hartana dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjung Pinang, Selasa (26/9/2023).

Kedua penumpang itu, katanya, kedapatan membawa sabu-sabu saat pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesin X-Ray. Saat itu, sambungnya, petugas mendeteksi ada bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh A dan R.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk kristal berwarna putih, yang kemudian diketahui narkoba jenis sabu seberat 1.076 gram. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan untuk menyerahkan pelaku A dan R disertai barang bukti tersebut.

"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Sedangkan, barang bukti berupa 10 ribu pil ekstasi dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal cepat berinisial A, dari Setulang Laut, Malaysia di terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjung Pinang, Ahad (17/9/2023).

Ia kedapatan membawa pil ekstasi saat proses pemeriksaan melalui mesin dan citra X-Ray di pintu kedatangan penumpang. "Tim kami mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang A," ujar Tri.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, di mana di dalamnya berisi pil ekstasi sebanyak 10.027 butir bercampur dengan kacang almond. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penahanan barang berikut penumpang A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjung Pinang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menambahkan perempuan berinisial A itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika, oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang. Pihaknya bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan guna mencegah penyeludupan narkoba di daerah tersebut.

"Dari penelusuran kami, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dari kurir yang membawa ekstasi ini," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler