Soal Social Commerce TiktokShop , Mendag: Tidak Boleh Diborong Semua

Mendag sebut pedagang kecil bisa bernafas lega setelah Tiktokshop dilarang.

Republika/Dea Alvi Soraya
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meninjau harga pangan di Pasar Sederhana Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform social commerce dilarang untuk transaksi perdagangan.

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,” kata Zulhas saat meninjau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu (27/9/2023).

Zulhas mengatakan platform social commerce tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

“Itu sudah diatur, dia social commerce hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” kata dia.

Dia menegaskan social commerce dan social media harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.

“Sosial media tidak boleh jadi e-commerce tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” katanya.

Zulhas menyampaikan terkait detail revisi Permendag No 31 Tahun 2023 akan diumumkan sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform social commerce apabila masih melakukan transaksi perdagangan.

“Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi,” kata Zulhas.

Baca Juga


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop dipisahkan. Setelah meraup untung dan banyak penjual yang menggunakan platformnya, TikTok ternyata statusnya juga sebagai perusahaan digital asing baru yang menjadi pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah juga saat ini akan mengatur media sosial yang digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Hanya saja, saat ini pemerintah menegaskan TikTok memiliki izin sebagai media sosial bukan e-commerce.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler