DPR: Transaksi di TikTok Harus Diatur
Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak.
Epa-Images
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak pada anjloknya pendapatan pedagang di pasar. Komisi VI terus melakukan upaya untuk melindungi UMKM dari predatory market melalui dunia digital. Sehingga diperlukan aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial.
Baca Juga
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler