Bahlil Peringatkan Tiktok Jangan Bikin Manuver Gunakan Influencer
Bahlik menyebut bakal mempertimbangkan ulang izin keberadaan TikTok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta platform Tiktok tidak melawan keputusan pemerintah. Bahlil menduga Tiktok berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita UMKM seolah-olah terzhalimi," ujar Bahlil dikutip Kamis (28/9/2023).
Sebab itu, dia meminta platform media sosial itu untuk tidak berbuat demikian. Terlebih, TikTok bukan berasal dari Indonesia. Menurut Bahlil, Indonesia sudah terlalu baik dengan Tiktok, tidak seperti negara lain, yang bahkan tidak memberikan izin kepada mereka untuk beroperasi.
"Tiktok jangan main begitulah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinka. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula ada gerakan tambahan," kata dia.
Bahlil menyampaikan, Tiktok sebenarnya merupakan media sosial dan bukan media yang diperuntukkan untuk berjualan, apalagi bertransaksi langsung di sana. Dia mengatakan adanya rencana meninjau perizinan bagi Tiktok.
"Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi," ujar Bahlil.
Beleid pada revisi Permendag 50 Tahun 2020 itu melarang social commerce untuk menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi. Menurut dia, kebijakan pemisahan media sosial dengan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
Beberapa hari terakhir, mulai banyak warganet dengan berbagai akun mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui Whatsapp. Pesan itu keluar setelah muncul kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi langsung layaknya e-commerce.
Pesan tersebut kurang lebih berisi tentang permintaan tanpa paksaan kepada pembuat konten di Tiktok untuk menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap Tiktok Shop dan mengungkapkan pemikirannya pada platform media sosial. Dukungan itu disebut dapat dilakukan lewat video pendek dengan tagar #KamiUMKMdiTikTok dan dianjurkan untuk menandai atau memention akun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diarahkan pula agar konten-konten itu dapat berupa pendapat mengenai isu yang tengah hangat saat ini, konten yang berfokus pada inovasi masa depan, dan story telling tentang Tiktok yang membantu kehidupan para penjual dan UMKM sekitar. Video yang diunggah pun diharapkan lebih dari satu.