KPPPA Jamin Trauma Healing Korban Perundungan di SMPN 2 Cilacap
KPPPA akan menjamin trauma healing untuk korban perundungan di SMPN 2 Cilacap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjenguk pelajar SMPN 2 Cilacap menjadi korban perundungan di RS Margono Purwokerto. Korban masih menjalani pemulihan akibat kejadian itu.
KPPPA terus memantau kondisi korban dan perlindungan hukum bagi korban. KPPPA turut memberikan bantuan spesifik anak melalui keluarga korban.
"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Jumat (29/9/2023).
Nahar menyebut kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi anak terkini. Sehingga dapat diberikan pemenuhan hak anak sesuai dengan kebutuhan.
"Kami memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban," ujar Nahar.
Selain itu, KPPPA memberikan edukasi kepada para siswa-siswi SMPN 2 Cimanggu Cilacap terkait pencegahan dan penanganan bila terjadi bullying serta edukasi untuk bermedia sosial. Nahar menambahkan KPPPA menyesalkan kasus bullying masih marak terjadi. Nahar kembali mengingatkan peran pola asuh orang tua.
"Sekolah dan keluarga penting memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya. Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asesmen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan," ujar Nahar.
Terlapor dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Nahar.
Sebelumnya kasus perundungan di sebuah SMP di Cilacap mencuat setelah video perundungan tersebut beredar di media sosial. Polresta Cilacap telah mengamankan kedua tersangka yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun). Sedangkan, korban dikabarkan mengalami luka-luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.