KPU Kalah dalam Gugatan Soal Caleg Koruptor

MA menyatakan dua pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan regulasi KPU RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. ICW menilai, putusan tersebut membuktikan bahwa KPU RI keliru dan bobrok dalam membuat aturan. "Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler