Terjerat Kasus di KPK, Mentan SYL Didesak Segera Mundur
Menurut DPP LIRA, pengunduran diri adalah bentuk pertanggungjawaban moral Mentan SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis-Jumat (28-29/9/2023). DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) pun mendesak Mentan SYL untuk segera mengundurkan diri demi kebaikan bersama.
Menurut DPP LIRA, pengunduran diri adalah bentuk pertanggungjawaban moral Mentan SYL. Selain itu agar yang bersangkutan dapat fokus membantu KPK membuat perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) terang benderang.
"Mengundurkan diri adalah bentuk pertanggungjawaban moral Menteri Pertanian sebagai seorang negarawan, meskipun beliau tidak terlibat," kata Ketua Bidang Advokasi Publik, DPP Lira, Muhammad Ali Fernandez dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/9/2023)
DPP LIRA menganggap, pengunduran diri Mentan SYL bisa memudahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk penggantinya sampai masa jabatan kabinet berakhir pada 20 Oktober 2024. "Pengunduran diri (SYL) akan membantu Presiden Joko Widodo menunjuk Mentan baru untuk menyelesaikan tugas Kementerian Pertanian," kata Fernandez.
DPP LIRA menilai, persoalan itu tidak saja merugikan negara, tetapi lebih khusus melukai hati para petani. "Dugaan korupsi tersebut melukai hati seluruh petani, pegiat pertanian dan perkebunan di Indonesia yang sampai saat ini masih banyak dibawah garis kemiskinan," kata Fernandez.
DPP LIRA juga menyesalkan kasus itu terjadi. Pasalnya, hal itu sama saja menganggu program kedaulatan pangan yang sedang diperjuangkan oleh pemerintahan Jokowi. "Dugaan tindak pidana korupsi melukai cita-cita dan gagasan besar Presiden Joko Widodo yang berusaha untuk 'mewujudkan kedaulatan pangan' sebagai salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo," kata Fernandez.
KKP menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Mentan saat SYL sedang berdinas di luar negeri. KPK pun menemukan sejumlah uang dan 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah dinas tersebut.
Atas dasar itu, LIRA mendukung proses hukum di KPK untuk segera memproses perkara sampai masuk ke persidangan. "Tentu agar publik mendapatkan keadilan serta para pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Fernandez.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik menemukan uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen pembelian barang-barang berharga, dokumen catatan keuangan dan barang bukti elektronik.