Kecurigaan Buruh Atas Pergantian Hakim di Balik Putusan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
Empat dari lima hakim MK beda pendapat di putusan menolak uji materi UU Cipta Kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Novita Intan, Dian Fath Risalah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku kecewa atas Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh.
Said menolak putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formal dari pembahasan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja nomor 6/2023. Putusan MK menurut Said seakan membuat gugatannya cacat formil dan tidak beralasan.
"Oleh karena itu, partai buruh menolak keras putusan MK ini," kata Said kepada wartawan usai putusan tersebut, Senin (2/10/2023).
Said menduga ada skenario di MK untuk memastikan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Menurut Said, indikasinya dimulai dari pemecatan Aswanto sebagai hakim MK oleh DPR.
Dari kalkulasi Said, ada upaya mengubah suara para hakim MK yang mayoritas sempat menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kalkulasi Said dapat terlihat dari empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.
"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah. Karena dari pembacaan tadi menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto (Guntur Hamzah) adalah penentu daripada keputusan tadi yang sekarang berbalik empat pro kepada penggugat dan lima kepada pengusaha pemerintah dan DPR RI," ujar Said.
Atas putusan ini, Said mengancam pemogokan buruh nasional untuk menekan DPR dan Pemerintah. Said memperkirakan mogok massal dilakukan paling cepat pada akhir Oktober.
"Kalaulah keadilan tidak bisa kami dapatkan di ruang sidang MK, maka keadilan akan kami cari di jalan. Negeri ini bukan milik hakim MK," ujar Said.
Said juga mengancam melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. Said menuntut penjelasan penggantian Aswanto yang dianggap merugikan kelompok buruh.
"Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa diliat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh," kata Said.
Said menyebut pelaporan akan dilakukan setidaknya dua hari pascaputusan uji formil UU Cipta Kerja diketok MK. Said bakal meminta penjelasan juga atas penggantian Aswanto sebagai hakim MK.
"Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa Hakim Aswanto diganti secara politik," ujar Said.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini dilayangkan oleh gabungan kelompok buruh.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023).
Putusan yang dibacakan majelis hakim berkaitan dengan lima gugatan uji formil yaitu untuk perkara nomor 40 (dimohonkan Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi), 41 (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), 46 (Serikat Petani Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Konsorsium Pembaruan Agraria), 50 (Partai Buruh), dan 54 (Wiwit Widuri dkk) PUU-XXI tahun 2023.
Walau demikian, kelompok buruh masih punya secercah harapan. Pasalnya, MK menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Pengujian materiil ini diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil.
"Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil, serta menunda pemeriksaan pengujian materiil," kata Daniel.
Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil.
"Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan," kata Daniel.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Hanya saja, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.
Walau demikian, MK belum mengumumkan kapan sidang uji materiil akan digelar. Diketahui, ada dua jenis pengujian dalam praktik MK, yaitu uji materil dan uji formil.
Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim implementasi UU Cipta Kerja mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2023. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,17 persen pada kuartal II 2023.
"Prospek yang baik ini hasil dari kebijakan yang diambil antara lain, implementasi UU Cipta Kerja, untuk mendorong efisiensi belanja modal. Jika kita lihat angka ICOR atau Rasio modal terhadap efisiensi Indonesia masih angka yang tinggi 7,6," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (7/8/2023).
Berdasarkan angka, data CEIC menyebutkan rata-rata Incremental Capital Output Ratio (ICOR) 2021-2022 Maret 2023 Indonesia berada 7,6. Airlangga menyebut jika Indonesia dapat meningkatkan efisiensi belanja lebih dari empat persen, maka pertumbuhan ekonomi dapat terjaga lima persen.
"Kalau kita lihat bisa meningkatkan efisiensi ICOR ke 4 persen. Tentu kalau kita lihat belanja modal sekitar 30 sampai 32 persen dari PDB tentu kalau ini dibagi di angka ICOR kita memang pertumbuhan kita lima persen," ucapnya.
Di samping itu, Airlangga menilai realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II 2023 membuktikan kebijakan pemerintah pada periode itu telah tepat. Adapun kebijakan itu terkait dengan keputusan untuk memperpanjang libur saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Menurutnya, penambahan libur saat itu menjadi salah satu faktor yang mampu mendorong komponen pertumbuhan, yaitu konsumsi masyarakat.
"Ini tentu membuktikan kebijakan yang diambil Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Kurban kita ada libur yang cukup panjang dan ini mendorong sektor konsumsi," ucapnya.
Selain faktor konsumsi masyarakat yang terpacu oleh adanya libur panjang ditambah dengan adanya pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil, Airlangga menganggap, ekonomi kuartal II-2023 juga didorong oleh faktor produksi industri yang masih kuat.
"Jadi sektor konsumsi dipacu pada liburan kemarin. Kemudian tentu sektor diproduksi, dari Purchasing Managers Index masih positif dan ekspor kita masih positif, artinya walaupun harga turun volume tidak turun, tentu ini sangat membantu pertumbuhan kita ke depan," ucapnya.
Terpisah, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Anwar mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang pada masa yang akan datang.
“Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial,” ujarnya.
Anwar menambahkan, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, ia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.
"Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya," kata Anwar.