Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Banjarmasin dan Bandung

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari penindakan di 2022 dan 2023

dok Bea Cukai
Dua kantor Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Bea Cukai Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kantor Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Bea Cukai Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut aksi penindakan Bea Cukai terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Banjarmasin dan Bandung, serta sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi instansi ini sebagai community protector.


Di Banjarmasin, pada tanggal 26-27 September 2023, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel musnahkan barang milik negara berupa barang hasil penindakan (BHP) di bidang cukai. "Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan TPA Regional Banjar Bakula. BHP yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 dari 105 pelanggaran ketentuan cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (03/10).

BHP yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 3.140.900 batang dan MMEA sebanyak 589.1 liter dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp 3.735.163.700,00. Barang kena cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan tidak dilekati pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.093.485.620,00.

Dari hasil penindakan juga terdapat kasus yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, yaitu sepanjang 2023 Kanwil Bea Cukai Kalbagsel telah menyelesaikan dua berkas penyidikan yang sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, sehingga tidak menimbulkan polusi. Hal ini merupakan perwujudan konsep green building Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, serta sebagai wujud peran serta dan upaya Bea Cukai dalam menjaga lingkungan sekitar. Selanjutnya, BHP yang dimusnahkan diangkut ke TPA Regional Banjar Bakula untuk ditimbun di dalam tanah," imbuh Encep.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Bandung, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung. Pada tanggal 27 September 2023, kedua instansi ini berkolaborasi memusnahkan 4,6 juta lebih batang rokok, rokok elektrik, dan minuman keras tanpa dilekati pita cukai.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah, melalui Bea Cukai Bandung selalu berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal. Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan menuangkan minuman keras tanpa dilekati pita cukai ke dalam tong dan merusak rokok elektrik agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis. Diharapkan dengan terlaksananya pemusnahan ini dapat memberi efek jera kepada para pelanggar aturan. Kami juga berharap komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya dapat terus terjaga melalui pengawasan dan penindakan yang optimal," tutup Encep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler