TikTok Shop Resmi Tutup Besok 4 Oktober 2023

Belum jelas apakah TikTok Shop akan membuat platform baru atau tidak.

Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok.

Hal tersebut disampaikan oleh TikTok Indonesia melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

Platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Hingga saat ini, belum jelas apakah TikTok akan mengajukan izin platform TikTok Shop baru atau tidak. Dalam siarannya kepada para seller, TikTok Shop menyampaikan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," katanya.


Kemendag menyampaikan saat ini belum ada..

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.

"Belum, belum ada yang masuk," ujar Isy ditemui usai mengunjungi pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Isy menyampaikan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lebih lanjut, TikTok dinilai membutuhkan waktu untuk menutup layanan bisnisnya atau TikTok sebelum benar-benar berhenti beroperasi.

Meski demikian, Kemendag tidak akan memberikan waktu tambahan mengenai perizinan beroperasi bagi TikTok Shop.

"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," kata Isy.

Isy juga menampik, pelarangan berbisnis untuk platform TikTok dinilai hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya.

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ujarnya.

Isy menegaskan, platform loka pasar mana pun boleh berjualan melalui siaran langsung, asalkan memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce. Sementara sosial commerce, hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler