Konfrontasi Saksi Soal Dana Rp 60 Miliar demi Tutup Perkara Korupsi Proyek BTS 4G
Aliran suap dalam perkara korupsi proyek BTS minimal dalam skala ratusan juta rupiah.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Peredaran uang suap dalam perkara korupsi terkait proyek BTS 4G di Kemenkominfo tak berada dalam skala receh. Nominal uang yang mencuat minimal berada di angka ratusan juta rupiah. Uang itu disinyalir digunakan untuk memenangkan proyek hingga menutup kasus agar tak sampai ke meja hijau.
Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan baru saja mengungkapkan adanya uang yang diserahkan kepadanya untuk menutup kasus korupsi BTS 4G. Jumlahnya pun fantastis yaitu di angka Rp 60 miliar.
Hal itu dikatakan Irwan Hermawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023) untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Irwan berstatus terdakwa juga dalam perkara ini.
"Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki (Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki) kepentingannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan tersebut.
"Saya tidak tahu tapi pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," jawab Irwan.
Irwan mensinyalkan uang itu diberikan Yusrizki tidak secara cuma-cuma. Yusrizki diduga menggelontorkan dana guna membantu Irwan menutup kasus BTS 4G.
"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?," tanya jaksa lagi.
"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.
Irwan menyimpulkan uang Rp 60 miliar diberikan Yusrizki karena ikut pengadaan power system dalam proyek BTS 4G. Proses pengambilan uang itu dilakukan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Saya asumsikan demikian (berikan Rp60 M karena Yusrizki mengerjakan paket power system)," ucap Irwan.
Sementara itu, Windi Purnama yang dihadirkan juga dalam sidang kali ini ikut menanggapi keterangan Irwan. Windi mengambil uang dari Yusrizki atas permintaan Irwan.
"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan Alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," ujar Windi.
Windi tak mengonfirmasi orang yang ditemuinya di alamat itu benar yang disebut Jefry atau bukan. Windi hanya mendapati kedatangan dirinya sudah ditunggu di lokasi itu.
"Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi saya pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu pak Jefry lalu diminta untuk naik ke lantai dua sudah ada orang yang sedang menunggu," ucap Windi.
Windi mengaku tak sekali saja mengambil uang di sana.
"Saya nggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali," ucap Windi.
Jaksa langsung menanyakan kebenaran keterangan Windi kepada Irwan. Irwan menjelaskan alamat yang diterima Windi itu merupakan alamat pemberian Yusrizki.
Jaksa lalu berupaya mengkonfrontasi keterangan Irwan dan Windi kepada Yusrizki. Yusrizki mengakui penyerahan kontak itu kepada Irwan untuk pengambilan uang Rp 60 miliar.
"Apakah betul yang disampaikan Irwan?" tanya jaksa.
"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," jawab Yusrizki.
"Tapi benar Rp 60 miliar?" tanya jaksa lagi.
"Benar," jawab Yusrizki.
Dalam konfrontasi kesaksian ini, Yusrizki membantah berinisiatif memberikan uang kepada Irwan guna menutup perkara. Yusrizki justru balik menuding uang itu diberikan atas permintaan Irwan.
"Paling tidak saudara mengakui uang Rp 60 M ini untuk menyelesaikan perkara ya?" cecar jaksa.
"Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan, tapi pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan," kata Yusrizki berkelit.
Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.
Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400. Lalu Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dolar AS.
Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490. Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.