Usai Kasus Bullying, Anggota Geng Basis di SMPN 2 Cimanggu Cilacap Diberi Pembinaan

Para siswa menyatakan tidak keberatan apabila kelompok tersebut dibubarkan.

Twitter tangkapan layar
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kelompok Barisan Siswa (Basis) yang dibentuk oleh pelaku perundungan di SMPN 2 Cimanggu telah dibubarkan oleh kepolisian. Diketahui salah satu siswa di sekolah tersebut berinisial MK (15 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka perundungan (bullying) usai menganiaya seorang temannya di kelompok tersebut.

Baca Juga


Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, kelompok ini beranggotakan 30 orang dan merupakan geng anak-anak yang relatif baru di sekolah tersebut.

"Kelompoknya sudah dibubarkan sampai di medsos sudah dihapus semua. Itu kelompok baru, belum ada setahun," ungkap Kompol Guntar kepada Republika, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan keterangan anak-anak anggota kelompok tersebut, pelaku MK merupakan pendiri dan ketua Basis. MK juga diketahui pentolan grup ini, mengingat siswa tersebut dikenal jago beladiri.

Akan tetapi berdasarkan penyelidikan, kedua kasus yang terungkap akibat video yang viral merupakan kali pertama ada perundungan hingga menyakiti korban.

"Anak-anak biasa kan ada yang saling keplak, tapi kemarin itu sampai (pelaku) membabi-buta itu sebenernya anggotanya kaget, kok sampai segitunya. Sedangkan karena MK itu yang paling senior, melawan takut dipukuli juga," tutur Kompol Guntar.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), para saksi yakni siswa beranggotakan 30 orang tersebut mendapatkan pembinaan dari psikolog. Para siswa tersebut mengaku tidak keberatan apabila kelompok tersebut dibubarkan.

"Kasus ini menjadi pembelajaran anak-anak semua. Dari pembinaan, psikolog polres kesana, mereka juga paham kalau kelompok ini nggak ada gunanya," katanya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu. Pelaku MK dan WS merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Aksi perundungan yang dilakukan MK direkam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku menghajar seorang siswa SMP lainnya dengan memukul dan menendang korban berulang kali, sedangkan WS juga ikut memukul korban.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler