Berbeda dengan NU Jatim, LBM-NU Yogyakarta Justru Halalkan Karmin 

LBM-NU Yogyakarta menggunakan metode istihalah terkait karmin

Republika/Gumanti Awaliyah
Ilustrasi yogurt berbahan karmin. LBM-NU Yogyakarta menggunakan metode istihalah terkait karmin
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Merespons keresahan masyarakat terkait hukum mengkonsunsi makanan dan menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan karmin (carmine), LBM PWNU DIY menyelenggarakan pembahasan (bahtsul masail) yang mengkaji lebih lanjut hukum zat pewarna alami yang memiliki kode E120 ini. Bahtsul masail diselenggarakan pada Senin, 2 Oktober 2023 di PPM Al-Hadi Yogyakarta.  

Baca Juga


Pengurus Lembaga Bahtsul Masail, pengurus Forum Bahtsul Masail antarpesantren se DIY, dan para kiai hadir dalam forum tersebut. Sedangkan hadir sebagai narasumber ahli bidang biologi, Dr Djafar Luthi, M si dari UIN Sunan Kalijaga dan ahli bidang kimia, Milla Nadia, ST, M Eng dari PP An-Nur, Ngrukem. Setelah pemaparan cukup detail dari narasumber ahli, acara dilanjutkan dengan pembahasan hukum oleh para kiai dan pengurus. 

Karmin adalah bahan pewarna merah tua yang dihasilkan dari serangga cochineal yang masuk dalam keluarga coccidae (serangga bersel satu). Zat pewarna ini dihasilkan melalui proses koleksi, penggilingan, ekstraksi, filtrasi, presifitasi, drying, dan finishing. Zat pewarna ini telah digunakan di banyak negara sebagai bahan pewarna khususnya di industri besar. 

Hasil pembahasan tersebut, LBM PWNU DIY memutuskan hukum kesucian dan kehalalan karmin sebagai zat pewarna alami. 

Ketua LBM PWNU DIY, KH Anis Mashduqi menyampaikan pendapat ulama madzhab Maliki bahwa serangga adalah jenis hewan yang suci dan halal dikonsumsi. 

Karmin sebagai hasil ekstraksi, filtrasi dan presifitasi serangga tentu suci dan halal hukumnya.  

Menurut Gus Anis, begitu akrab disapa, karmin yang digunakan sebagai zat pewarna makanan dan kosmetik itu sebenarnya juga sudah mengalami proses transformasi atau perubahan bentuk (istihalah) dari bentuk aslinya melalui proses kimiawi. Proses istihalah inilah yang mengubah hukum seandainya dianggap najis menjadi suci. 

Baca juga: Temuan Peneliti Amerika Serikat dan NASA Ini Buktikan Kebenaran Alquran tentang Kaum Ad

Di samping itu, lanjutnya, penggunaan karmin sebagai zat pewarna alami dan paling aman dianggap menjadi alternatif dari zat lainnya yang mengandung bahaya bagi pengguna sehingga menyebabkan efek samping penyakit. 

Karmin juga sudah digunakan secara merata di seluruh dunia, sulit dihindarkan penggunaannya (umum al-balwa) sehingga menjadi rukhsah (keringanan) bagi pemanfaatannya. 

Gus Anis mengatakan, selain pertimbangan pendapat ulama madzhab Maliki, proses istihalah yang terjadi dan pertimbangan-pertimbangan faktual lain, mendorong LBM PWNU mengutamkan keputusan hukum yang lebih memudahkan (al-taisir wa al-tawassu). 

"Ketika umat Islam dihadapkan pada perbedaan pendapat yang dilematis maka dianjurkan untuk memilih yang lebih mudah dan ringan," ujarnya.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler