Pengacara Korban Ungkap Peran Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
Polisi sudah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan Miss Universe Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, berinisial ASD alias S. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mengungkap tersangka ASD berperan sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.
"Itu Sarah, COO Miss Universe," ujar Mellisa saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Menurut Mellisa, ASD sebagai COO Miss Universe adalah tersangka utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan tersebut. Menurut dia, ASD berperan melakukan body checking dan memotretnya. Namun demikian, pihaknya menduga bahwa ASD hanya pelaksana di lapangan dalam kasus tersebut.
"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspect utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," kata Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari siapa sosok yang diduga meminta Sarah memotret sejumlah peserta. Dia percaya ASD hanya melaksanakan perintah dari seseorang atau bos di atasnya.
"Kita minta dikembangkan siapa bosnya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta,“ pinta Mellisa.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Hengki mengatakan, gelar perkara akan kembali dilaksanakan pada Kamis (5/10/2023) besok. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Menurut dia, sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Termasuk delapan peserta finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Besok (hari ini) lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli,” Hengki menambahkan.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga lain. Seperti, Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan juga Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).