Wamenkeu Akui Peran Sukuk Bagi Pembangunan Infrastruktur Nasional
SBSN adalah surat berharga yang harus ada proyeknya, harus ada asetnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut peran surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan APBN. Penerbitan surat berharga syariah juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerbitan surat berharga syariah mampu menyediakan instrumen pengelolaan likuiditas dan risiko bagi lembaga keuangan dan menyediakan instrumen pengelolaan moneter bagi Bank Indonesia. "Hadirnya SBN pun sangat berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sebab, dukungan pembiayaan dari SBN membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2023).
Suahasil menyebut saat ini pembiayaan utang didominasi oleh surat berharga negara. Per Agustus 2023, outstanding utang 89 persen dari surat berharga negara dan 11 persen berasal dari pinjaman.
"SBSN adalah satu bentuk surat berharga atau bentuk utang yang harus ada proyeknya, harus ada asetnya," katanya.
Menurutnya pengelolaan utang melalui surat berharga negara dan surat berharga syariah negara dilakukan secara hati-hati. Dalam proses ini, jatuh tempo utang serta kemampuan membayar menjadi pertimbangan utama sebelum utang direalisasikan.
"Hal ini diperlukan agar kredibilitas anggaran tetap terjaga," ujarnya.
Selain sebagai pembiayaan umum APBN, surat berharga syariah negara juga digunakan untuk pembiayaan proyek atau kegiatan kementerian/ lembaga (earmarked). Adapun pembiayaan ini pun meningkat signifikan dari tahun ke tahun, baik dari sisi nilai nominal maupun dari unit/satuan kerja pemrakarsa proyek.
Di samping itu, jenis proyeknya pun semakin bervariasi dengan lokasi proyek yang semakin menyebar seluruh wilayah Indonesia. Sejak 2013 hingga 2023, Suahasil mencatat surat berharga syariah negara telah mendukung pembangunan 5.163 proyek dengan total alokasi Rp 209,82 triliun pada 38 provinsi di Indonesia.