Menkop: Tiktok Shop Bisa Buka Kembali Jika..
TikTok harus membentuk badan hukum di Indonesia dan ikut Permendag 31/2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktok Shop resmi ditutup sejak kemarin sore, Rabu (4/10/2023). Hal itu sesuai aturan pemerintah yang mengharuskan bisnis e-commerce terpisah dari media sosial.
Menanggapi itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Tiktok Shop dapat dibuka kembali jika telah mengantongi izin. "Bagus dong kalau bikin baru (Tiktok Shop), mereka juga bisa buka lagi Tiktok Shop di Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menegaskan, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.
"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.
Ia menegaskan, pemerintah bukan mau membunuh bisnis Tiktok. Hanya saja, kata dia, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada Tiktok untuk melakukan aktivitas perdagangan. Itu karena, izin platform tersebut di Indonesia sebagai media sosial.
Bahlil menegaskan, meski kemudian Tiktok mengurus izin untuk berdagang, dirinya tetap tidak bisa memberi izin. "Enggak bisa, saya enggak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?" ujarnya.