Revisi UU ASN Dinilai Khianati Reformasi
Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dikecam. Di mana, UU ASN yang baru memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Ketentuan itu dinilai sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi. “Secara umum, kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan...
Baca Juga