Firli Bantah Terima Uang 1 Miliar Dolar Singapura dari Mentan SYL

Firli juga membantah pimpinan KPK melakukan pemerasan dalam mengusut kasus Kementan.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membantah isu yang beredar mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam menangani kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli memastikan, tudingan itu tidak pernah dilakukannya maupun koleganya di KPK.

"Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Selain itu, Firli juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya menerima sejumlah uang dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang itu diduga terkait pengusutan kasus di Kementan. Dia menegaskan, hal itu tidak pernah terjadi.

Beredar isu yang menyebutkan Firli dan Mentan SYL bertemu dalam suatu kegiatan bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga ada sejumlah uang yang diberikan kepada Firli.
 
Firli mengakui, dirinya memang kerap kali berolahraga bulu tangkis. Namun, ia memastikan isu mengenai pemberian uang terhadap dirinya tidak pernah terjadi.

"Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar (Singapura), itu saya baca iya kan. Saya pastikan itu tidak ada, saya pastikan tidak ada," tegas Firli.

Baca Juga


Dugaan pemerasan diselidiki Polda Metro Jaya...

Di samping itu, mantan Kabaharkam Polri ini juga menegaskan pimpinan KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku. Firli menduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan namanya untuk melakukan penipuan.

Sebab, jelas dia, kejadian seperti pernah terjadi terhadap pimpinan maupun pegawai KPK. Ia menyebut, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan foto pejabat KPK untuk meyakinkan pihak lain.

“Saya enggak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu,” ungkap dia.

Sebelumnya, sopir pribadi Mentan SYL dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia memberikan konfirmasi terkait beredarnya surat panggilan tersebut.

Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Heru diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dikutip dari surat panggilan yang Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

KPK belum umumkan nama tersangka...

Diketahui, KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus rasuah di Kementan. Lembaga antikorupsi ini mengaku sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga kini identitas para tersangka itu belum diumumkan secara resmi. Beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler