Dampak Project S TikTok Terhadap UMKM
Dampak Project S Tik Tok Terhadap UMKM pada kalangan remaja masa kini
Aplikasi yang saat ini gempar pada kalangan masyarakat terutama remaja masa kini. Tik tok semakin gencar dalam mengembangkan bisnisnya diberbagai bidang. Selain fitur- fitur baru yang bermunculan, aplikasi tik tok juga mulai bisnis online atau e-commerce. Usaha yang dimaksud dalam tik tok shop termasuk dalam lingkup usaha mikro kecil yang mana seharusnya tik tok hanya sebagai media sosial saja.
“ Tik tok shop berefek pada UMKM, usaha mikro maupun pada pasar”. Dibeberapa pasar- pasar terlihat menurun karena serbuan atau diracuni oleh tik tok shop yang buming pada saat ini. Dalam Project S akan memanfaatkan analisis data yang dimiliki oleh TikTok tentang barang-barang yang sedang viral.
Terdapat juga dalam pandangan islam yang berkaitan dengan predatory pricing praktik seperti penurunan harga yang jauh dari harga pasar untuk menggaet pembeli, contohnya “grosir beli dengan harga Rp. 10.000. Di online tik tok shop dijual dengan harga Rp. 6.000”akan tetapi suatu saat harga akan kembali normal pada masanya.
Menteri Teten menilai bahwa Project S berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air. Project S akan menyebabkan banyak barang impor yang dijual secara langsung oleh platform. Hal ini tentu sangat merugikan UMKM.
Meskipun belum secara resmi diluncurkan, prototipe “Project S” yang diuji coba di Inggris menunjukkan ancaman yang nyata. Sebelumnya, TikTok telah menyediakan platform bagi para pengusaha di suatu negara untuk menjual produk mereka.
Namun, dengan adanya fitur ini, TikTok juga akan menjual produk-produknya sendiri, menjadi pesaing dari para pedagang yang sebelumnya berjualan di platform tersebut. Sebenarnya persaingan perdagangan di pasar itu sudah biasa. Namun, persaingan yang dihasilkan dari fitur baru TikTok ini bisa dibilang tidak adil. Sebagai pemilik platform, TikTok memiliki kemampuan untuk memonopoli pasar dan memanipulasi konten yang menjadi populer. Akibatnya, hanya produk-produk yang diproduksi oleh TikTok yang akan mendominasi kategori produk populer.
Setelah itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang praktik TikTok Shop. Tetapi akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya. Perlu adanya aturan untuk menghadapi situasi ini dan menjaga keberlanjutan bisnis UMKM diindonesia. Social-commerce yang direncanakan TikTok harus diawasi dengan ketat dan diatur secara khusus. Jika tidak memiliki regulasi khusus, TikTok dapat beroperasi dengan aturan yang lebih longgar dan semakin membahayakan UMKM.
Tetapi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 tepat pada pukul 17.00 WIB tik tok shop resmi ditutup. Dengan demikian, pengaruh negatif project s tik tok shop terhadap UMKM sangat berkurang dan tik tok resmi sebagai media sosial saja.
Oleh : ULAN NOVINTA MARISKA ( Mahasiswa prodi ekonomi syari’ah Uin Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember )