Kejagung Pastikan tak akan Periksa Mendag Zulhas Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung justru mengapresiasi keterbukaan Zulhas terkait kasus di kementeriannya ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengungkapan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), tak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidikan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru mengapresiasi keterbukaan menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut Ketut, Menteri Zulkifli, punya partisipasi terbuka dalam upaya tim penyidikan di Jampidsus untuk menguak skandal impor gula tersebut. “Penanganan perkara dugaan korupsi impor gula yang saat ini ditangani oleh tim penyidikan di Jampidsus, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” kata Ketut, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ketut menerangkan, periode waktu dugaan korupsi impor gula yang dalam penyidikan di Jampidsus terkait dengan kebijakan 2015. Meskipun periode waktunya sampai dengan 2023, akan tetapi, kata Ketut, kebijakan impor yang ditengarai sarat korupsi tersebut, bukan keputusan dari Menteri Zulkfili yang baru menjabat per Juni 2022.
Oleh karena itu, Ketut menegaskan, tim penyidikan di Jampidsus membatasi tegas kebijakan Menteri Zulhas sebagai pejabat baru di Kemendag, dengan kebijakan sarat korupsi yang sedang dalam pengungkapan hukum di Kejagung.
“Oleh karena itu, tidak ada hubungan dengan penanganan perkara korupsi impor gula tersebut, dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tersebut, mendapatkan dukungan dari Zulkifli. Karena melalui kewenangan tertinggi di Kemendag, Mendag Zulkifli membuka lebar-lebar pintu untuk penyidik Jampidsus, melakukan penggeledahan di Kemendag beberapa waktu lalu.
“Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan akses kepada tim penyidik Jampidsus untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dalam rangka pengumpulan alat-alat bukti, Selasa (3/10/2023),” sambung Ketut.
Kata Ketut, karena diyakini tak ada kaitannya, tim penyidik Jampidsus, pun mengabaikan desakan sejumlah pihak, yang meminta agar Menteri Zulkifli dilakukan pemeriksaan. “Menteri Zulkifli Hasan, tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Pada Selasa (3/10/2023) kemarin, Kejagung mengumumkan penyidikan tiga kasus baru terkait tindak pidana korupsi. Salah-satunya terkait dengan korupsi pemberian izin impor gula oleh Kemendag 2015-2023. “Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kata dia, kasus tersebut ada kaitannya dengan pemenuhan stok gula dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” kata Kuntadi.
Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dan dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Kuntadi.
Dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” begitu sambung Kuntadi.
Proses penyidikan awal ini, tim penyidik Jampidsus sudah mulai melakukan penggeledahan. Pada Selasa (3/10/2023), penyidik menyambangi Kantor Kemendag di Gambir, Jakarta Pusat melakukan penggeledahan.