KPK Sita Tiga Mobil Mewah Milik Andhi Pramono di Gunung Putri, Bogor

Seluruh aset milik eks kepala Bea Cukai Makassar disita dari Komplek Legenda Wisata.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada Kamis (5/10/2023). Seluruh aset itu disita dari Komplek Legenda Wisata, Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga


"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money (mengikuti aliran uang) terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Adapun mobil yang disita, yakni merek Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta satu buah kunci kontak. Kemudian, mobil Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal beserta satu buah kunci kontak, dan merek Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta satu buah kunci kontak. 

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah milik Andhi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya. Rinciannya, mobil merek Hummer Type H3 model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris Mini model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; serta mobil Toyota Rodster model Mb penumpang, warna merah beserta dua buah kunci kontak. 

Tiga mobil itu ditemukan di Ruko Green Land, Kota Batam, Kepulauan Riau. Andhi diduga sengaja menyembunyikan asetnya di lokasi tersebut. KPK pun sudah resmi menahan Andhi.

Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022. Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee.

Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee. Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset.

Hal itulah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya.

Di antaranya, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, ia membeli berlian senilai Rp 652 juta dan polis asuransi senilai Rp 1 miliar. Andhi juga diketahui membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler