In Picture: Marak Kasus Bunuh Diri, Apa Asuransi Mau Cover?
Polis asuransi nasabah bunuh diri akan disetop dan tak ada uang pertanggungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa waktu terakhir, marak kasus bunuh diri di berbagai daerah.
Kasus ini juga terjadi di lingkungan pendidikan seperti mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang lompat dari lantai 4 asrama. Beberapa waktu lalu pun seorang nasabah platform peer to peer lending (P2P lending) AdaKami diduga bunuh diri setelah mendapatkan sejumlah ancaman dari penagih utang atau desk collection (DC).
Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan utang, maka ahli waris orang yang bersangkutan akan dibebankan oleh utang si pewaris. Namun ketika seseorang memiliki asuransi jiwa, maka akan cair uang pertanggungan yang diterima ahli waris. Namun, apakah uang pertanggungan asuransi jiwa bisa cair ketika seseorang mengakhiri hidupnya sendiri?
Direktur Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia Achmad Kusna Permana menegaskan, pada dunia asuransi ada beberapa pengecualian yang menjadikan penyebab suatu risiko tidak ditanggung asuransi. Percobaan bunuh diri sebagai penyebab kematian, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai pengecualian dalam asuransi jiwa syariah Allianz.
"Karena bunuh diri merupakan perbuatan yang tidak sesuai nilai-nilai syariah Islam. Kami tidak berkewajiban untuk membayarkan manfaat meninggal dunia jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia akibat bunuh diri. Kami akan mengakhiri polis asuransi jiwa syariah tersebut," ujar Permana kepada Republika, Jumat (6/10/2023).
Ia menerangkan, dalam polis asuransi jiwa syariah Allianz yang sudah disetujui oleh nasabah, selalu dicantumkan pengecualian apa saja yang berlaku untuk polis tersebut. Oleh karena itu, Allianz Life Syariah selalu mengimbau kepada seluruh nasabah senantiasa mencermati polis asuransi yang diterima untuk memahami ketentuan yang berlaku dan kemudahan proses klaim di kemudian hari.
Diketahui, dalam pandangan ulama salaf maupun khalaf besarnya dosa bunuh diri. Baik ulama salaf maupun khalaf sepakat hukum bagi pelakunya adalah dosa besar. Meskipun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, mereka tetap seorang Muslim.