Operasi Pekat II Lodaya, Polres Indramayu Tahan 61 Pelaku Kejahatan
Mulai dari tersangka prostitusi hingga kepemilikan senjata api tanpa izin.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak 612 warga diamankan Polres Indramayu dan polsek jajarannya dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023, sepekan ini. Operasi itu dilakukan sebagai cipta kondisi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyebutkan, dari ratusan orang itu, ada 61 orang pelaku yang diproses lebih lanjut. Sementara sisanya, hanya diberikan pembinaan. ‘’Dalam operasi tersebut, yang menjadi sasaran adalah kasus perjudian, kejahatan jalanan dan prostitusi,’’ ujarnya kepada wartawan, Ahad (8/10/2023).
Fahri merinci, untuk kasus perjudian, ada 25 tersangka yang diamankan dari 16 lokasi. Modus operandi yang mereka lakukan, tutur dia, yaitu judi online, judi kuclak dan kartu remi.
Dalam kasus kejahatan jalanan, pihaknya mengamankan 13 tersangka dari 12 lokasi kejadian. Adapun kasusnya terdiri dari penganiayaan, geng motor yang melakukan tindakan kekerasan, tawuran, tindakan membawa senjata api, membawa senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara dalam kasus prostitusi, polisi menangkap tiga orang tersangka dari tiga lokasi. Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang mucikari dan satu orang penyedia tempat prostitusi.
‘’Modus operandi dalam kasus prostitusi ini adalah tersangka menawarkan PSK, kemudian mereka bekerja sama dengan penyedia tempat prostitusinya,’’ kata Fahri. Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tarif yang dikenakan oleh mucikari kepada pria hidung belang mencapai Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 50 ribu di antaranya digunakan untuk membayar sewa tempat prostitusi, dan Rp 100 ribu untuk mucikari dan PSK. Setiap PSK rata-rata melayani sepuluh tamu per hari. Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut.
Fahri mengungkapkan, dari seluruh pengungkapan kasus dalam Operas Pekat II Lodaya 2023, yang paling menonjol adalah kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata api. ‘’Dalam kasus kepemillikan senjata api, ada seseorang yang membawa senjata api jenis revolver tanpa ijin. Ini yang kami proses dengan UU Darurat,’’ tandasnya.