Soal Cawapres Prabowo, Zulhas: Kalau PAN, Ya, Erick Thohir

Zulhas menegaskan Erick Thohir tetap diusung oleh PAN.

dok kementerian perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bahwa partainya tetap mengusung Erick Thohir untuk mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga


“Kalau PAN, ya, Pak Erick Thohir. Pak Erick Thohir dicatat,” kata Zulhas saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriyah di kediaman Sekjen PBB Afriansyah Noor, Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan terkait nama-nama yang diusulkan sejumlah pihak sebagai bacawapres pendamping Prabowo seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, keduanya merupakan orang-orang hebat.

Zuhas menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga masih terus membahas mengenai siapa yang tepat mendampingi Prabowo agar bisa memperoleh suara terbanyak dan memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

Menurut dia, KIM yang di dalamnya terdapat Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda merupakan koalisi yang penuh dengan kekeluargaan, persaudaraan, dan musyawarah, sehingga mufakat yang diambil adalah benar-benar dipertimbangkan dengan matang.

"Nanti yang lain silakan mengusulkan. Nanti kami sudah mulai didiskusikan, kan mau menang. Kalau ini (nama bacawapres) gimana, kalau ini gimana,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler