Tiga Kali Alasan Sakit Enembe Hingga Detik-Detik Pembacaan Putusan
Masalah di otak Lukas Enembe berpotensi menyebabkan stroke berulang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali mengeluhkan penurunan kondisi kesehatan. Hal ini membuat majelis hakim mengabulkan Enembe menjalani masa pembantaran. Dengan demikian, Enembe sudah menjalani tiga kali pembantaran sepanjang persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Enembe semula dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Senin (9/10/2023). Tapi kondisi kesehatan Enembe menurun sejak beberapa hari lalu. Enembe pun dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto
"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sejak kemarin menyebut kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis pada hari ini. Petrus menyebut kliennya kembali dirawat karena penurunan kondisi kesehatannya. Enembe disebut terjatuh ketika buang air kecil di toilet Rutan KPK.
Dalam sidang hari ini, Majelis hakim diinformasikan mengenai kabar itu sekaligus disodorkan data mengenai kondisi Enembe. Majelis lalu mengamini lagi permohonan pembantaran untuk Enembe.
"Majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," ujar hakim ketua Adam Rianto Pontoh.
Ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK...
Majelis mempertimbangkan faktor kemanusiaan hingga menunda sidang hari ini supaya Enembe memulihkan kondisinya. "Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa," tegas Rianto.
Dengan demikian, Enembe dibantarkan terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023. Majelis Hakim meminta JPU KPk melaporkan perkembangan kondisi Enembe selama menjalani pembantaran.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober," ujar Rianto.
Di sisi lain, kuasa hukum Enembe, Otto Cornelis Kaligis menyebut saat ini kondisi ginjal kliennya sudah tak berfungsi lagi. Kaligis menyatakan kondisi kliennya saat ini bukan atas kemauan kliennya. Bahkan, Kaligis menyinggung perlunya mukjizat bagi kliennya.
"Dengan meneliti hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Enembe) sudah tidak berfungsi sama sekali. Kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat," kata Kaligis.
Menurut Petrus Bala Pattyona, Enembe kerap muntah sesudah minum atau makan dan tubuhnya lemas. Sakitnya Enembe disebut sudah dikeluhkan sejak Selasa pekan lalu. "Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," ujar Petrus.
Petrus menyebut Lukas ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK pada Jumat lalu. Akibat jatuh di toilet, lanjut Petrus menyebabkan ada benjolan di kepala Lukas yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya. Dari informasi dokter, Petrus mengungkap masalah di otak Enembe berpotensi menyebabkan stroke berulang.
"Ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar Petrus.
Bukan pertama kali mengeluhkan sakit...
Tercatat, ini bukan pertama kalinya Lukas Enembe mengeluhkan sakit hingga menunda persidangan. Bahkan sejak kasus ini mulai diusut KPK, isu penurunan kondisi Enembe terus muncul. Kubu Enembe pun sempat meminta perawatan di luar negeri yang tentu saja ditolak KPK.
Ketika kasus ini sampai ke meja hijau, Majelis hakim pun harus meminta second opinion dari IDI mengenai kondisi Lukas. Tim gabungan dari IDI memastikan Lukas memang menderita komplikasi.
Oleh karena itu, Lukas Enembe pernah dua kali dikabulkan menjalani masa pembantaran yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023, dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Istilah pembantaran dikenal sebagai penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa yang sakit hingga butuh dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu menjalani rawat inap itu tak dihitung sebagai masa penahanan.
Sebelumya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.