Pasien ISPA di Jaksel Turun pada September 2023
Masyarakat diimbau kurangi aktivitas luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan melaporkan jumlah kunjungan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ke puskesmas pada September 2023 turun dari 46.690 pasien menjadi 44.522 orang.
"Kunjungan pada periode Agustus sebanyak 46.690 jumlah ini turun 0,9 persen pada September sebanyak 44.522 pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati, saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Yudi merinci pada periode September penderita ISPA terbanyak dari golongan usia 9-60 tahun dengan 24.213 orang, diikuti oleh usia 0-5 tahun sebanyak 10.045 orang, lalu usia 5-9 tahun dengan jumlah pasien 7.362 orang.
"Kemudian yang paling sedikit yakni usia 60 tahun ke atas sebanyak 2.903 pasien," kata dia.
Yudi juga mengatakan puskesmas di Jakarta Selatan yang paling banyak menerima pasien ISPA pada September adalah Puskesmas Kebayoran Lama sebanyak 12.306 pasien. Terkait masih tingginya angka penderita ISPA, Yudi mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi.
"Sementara ini kalau akan beraktivitas di luar ruang harus menggunakan masker, penting juga menjaga kesehatan dan imunitas dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat, dan paling penting memperbanyak konsumsi sayur dan buah," ucapnya.
Lakukan olahraga...
Selain itu, Yudi juga mengimbau masyarakat melakukan olah raga untuk menjaga kebugaran tubuh. Namun, dalam kondisi seperti ini lebih baik dilakukan di dalam ruangan dan menghindari berolahraga di luar ruangan. Kemudian, jika masyarakat mengalami keluhan mengenai pernafasan segara melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini, diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya, mereka bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.