Polisi Jerat Pasal Korporasi dalam Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
Tersangka ASD berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaiannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Selain mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyidik juga berencana memasukkan pasal terkait korporasi.
"Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (11/10/2023).
Hengki mengungkapkan, tersangka ASD dalam kasus itu berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaian. Tersangka ASD juga membentak-bentat dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut.
Menurut dia, hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban. Karena itu, penyidik masih mendalami motif tersangka memerintahkan para korban untuk melucuti pakaiannya.
"Masih kita dalami. Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami," kata Hengki.
Tidak hanya memintah para korban untuk telanjang dan dihina, tersangka ASD juga mengabadikan atau memotret korban saat pelaksana kegiatan body checking dalam keadaan telanjang. Tindakan memfoto dalam kondisi telanjang yang membuat para korban tidak terima dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini," kata Hengki.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.