Pulang Kampung Bertemu Ibu di Makassar, SYL Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Kuasa hukum akan mengantarkan surat SYL untuk penjadwalan pemeriksaan di KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (11/10/2023). Pasalnya, ia sedang pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menemui ibunya.
"Saya menghormati KPK namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya di JAkarta, Rabu.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, SYL memilih pulang karena ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit. Namun, kuasa hukum SYL, Ervin Lubis menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.
"Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ucap Ervin.
Adapun Ervin bersama dua kuasa hukum SYL, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar akan mengantar surat permohonan jadwal ulang kepada KPK. Hal itu sebagai tindak lanjut tidak hadirnya mantan gubernur Sulsel tersebut dalam pemanggilan tim penyidik KPK.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," kata Ervin menjelaskan.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian pada hari ini. Politikus Partai Nasdem itu bakal diminta keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Adapun hal itu menjadi pemanggilan pertama SYL setelah KPK meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi di Kementan ketahap penyidikan. Sementara itu, saat dalam proses penyelidikan, dia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 19 Juni 2023.
Dalam kasus tersebut, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Flori Sidebang